Konstituante pada Tahun 1945
Pancasila, sebagai dasar negara Republik Indonesia, memiliki sejarah yang panjang dalam proses pembentukannya. Sebagai sebuah konsep ideologi yang mengatur prinsip-prinsip dasar yang menjadi pijakan bagi Negara Indonesia, Pancasila telah mengalami berbagai tahapan sebelum akhirnya disahkan untuk pertama kalinya oleh Konstituante pada tahun 1945. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang sejarah pertama kali disahkannya istilah Pancasila oleh Konstituante pada tahun 1945.
Proses pembentukan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dimulai sejak masa perumusan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI) yang pertama. Pada saat itu, para pendiri negara, yang tergabung dalam Panitia Sembilan, membahas dan merumuskan prinsip-prinsip dasar yang akan menjadi landasan bagi negara yang baru lahir. Namun, pada saat itu istilah ‘Pancasila’ belum digunakan secara resmi.
Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Sembilan mengadakan rapat pleno yang dikenal sebagai ‘Sidang BPUPKI’ (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Pada rapat tersebut, para anggota Panitia Sembilan yang mewakili berbagai golongan dan lapisan masyarakat Indonesia, termasuk tokoh-tokoh nasional seperti Soekarno, Mohammad Hatta, dan Ki Hajar Dewantara, membahas dan mengusulkan konsep-konsep dasar yang akan menjadi dasar negara Indonesia.
Dalam rapat Sidang BPUPKI tersebut, beberapa konsep dasar diajukan, termasuk konsep dasar yang diajukan oleh Soekarno, yang kemudian dikenal sebagai ‘Piagam Jakarta’. Piagam Jakarta tersebut terdiri dari lima sila atau prinsip dasar yang menggambarkan pandangan hidup dan ideologi bangsa Indonesia, yang diusulkan untuk menjadi dasar negara Indonesia. Sila-sila dalam Piagam Jakarta tersebut adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Pada tanggal 22 Agustus 1945, rapat Sidang BPUPKI dilanjutkan dengan rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada rapat tersebut, istilah ‘Pancasila’ pertama kali digunakan secara resmi oleh Soekarno dalam pidatonya. Soekarno menyampaikan bahwa Piagam Jakarta yang diajukan sebelumnya akan digantikan dengan istilah Pancasila, yang artinya ‘lima asas’ atau ‘lima dasar’. Istilah Pancasila kemudian diterima dan disahkan oleh PPKI sebagai dasar negara Republik Indonesia.
Namun, proses pembentukan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia belum selesai setelah disahkannya oleh PPKI. Pada tahun 1945, Konstituante,
Senin, 14 Agustus 2023
Istilah Pancasila Untuk Pertama Kalinya Disahkan Oleh
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Arsip Blog
- Oktober 2023 (69)
- September 2023 (727)
- Agustus 2023 (744)
- Juli 2023 (680)